Pelayanan Pengurusan Izin di Dinas CKTR Batam Cukup Baik

 




Pelayanan Pengurusan Izin di Dinas CKTR Batam Cukup Baik

 


GOLDENKEPRI.COM | Batam - Pelayanan pengurusan izin PBG (Persetujuan Bangunan dan Gedung) di Dinas CKTR cukup baik dan tidak pernah dipersulit asal sesuai persyaratan yang diajukan pemohon melalui online (website). Kalau sudah sesuai persyaratan yang diajukan pemohon maka proses cepat sesuai SOP dan pernah menungggu lama. "Sebelum mengajukan permohonan PBG, maka terlebih dahulu mengurus KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Setelah keluar izin KKPR, maka dilanjutkan mengurus PBG. Itulah prosedurnya kalau mengurus peruntukan bangunan seperti hotel, ruko, apartemen, tempat tinggal hunian dan lainnya," ujar salah seorang konsultan yang tidak mau sebut namanya. 


"Selama penggantian pejabat baru di Dinas CKTR, pengurusan izin PBG dan KKPR tidak pernah dipersulit lagi. Jika ada kekurangan yang diajukan pemohon, mereka selalu memberikan penjelasan yang baik. Pelayanan izin PBG dan KKPR di Dinas CKTR sudah banyak perubahan karena pelayanannya cukup prima," katanya. 


Salah seorang pengusaha bernama Asiong kepada awak media membenarkan bahwa mengurus izin PBG tidak sulit lagi dan sangat dipermudah asal persyaratan yang sudah diajukan lengkap dan proses keluar izinnya pun cepat. "Diharapkan ke depannya pelayanan pengurusan izin PBG dan KKPR semakin prima lagi," ungkapnya. 


Ketua LSM Perintis Dirza baru-baru ini mengatakan, "Setelah adanya pergantian pejabat di Dinas CKTR, masalah pengurusan izin PBG maupun KKPR sudah banyak perubahan dari segi pelayana. Masyarakat tidak pernah lagi mengeluh soal pengurusan izin karena selama ini sering dipersulit oknum pejabat lama. Saat ini, pelayanan izin di Dinas CKTR cukup prima dan sudah terbukti setelah kami tanya beberapa pengusaha maupun konsultan dan mengakui bahwa pengurusan izin di Dinas CKTR tidak dipersulit lagi dan malah justru dipermudah," tuturnya. (OS) 

Lebih baru Lebih lama