Bea Cukai Batam Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp5,3 Miliar


Bea Cukai Batam Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp5,3 Miliar



GOLDENKEPRI.COM | Batam - Penindakan penyelundupan rokok ilegal besar-besaran kembali dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam. Rokok ilegal sebanyak 3.530.100 batang tanpa pita cukai diamankan dari satu unit truk yang diduga berpelat dinas TNI AL (5025 IV Lantamal IV) di Pelabuhan Punggur, Kamis (15/5/2025).


Dikutip dari Kepala Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam, Evi Octavia, total nilai barang yang diamankan senilai Rp5,3 Miliar dan estimasi kerugian negara yang disebabkan mencapai Rp2,67 Miliar. "Benar bahwa kami telah melakukan penindakan terhadap Barang Kena Cukai Ilegal atau rokok tanpa pita cukai. Hingga kini, keterlibatan oknum dalam penyelundupan belum terkonfirmasi dan masih dalam proses penyelidikan," tutur Evi Octavia.



Setelah informasi mengenai penyelundupan rokok oleh terduga truk TNI AL viral, Komandan Polisi Militer (Pomal) Lantamal IV, Letkol Laut (PM) Joko Hary Mulyono mengonfirmasi bahwa operasional kendaraan dinas TNI AL seharusnya memiliki prosedur dan pengawasan yang jelas. Dalam kasus ini, diduga truk tersebut disalahgunakan oleh pihak tertentu di luar sepengetahuan satuan, yang menjalankan kemitraan melalui koperasi. Oleh karena itu, penyelidikan atas keterlibatan oknum dalam penyelundupan tengah berlangsung. "Bila terbukti ada keterlibatan anggota, maka akan diproses sesuai hukum," tegas Letkol Laut tersebut. 


Atas barang bukti yang ditemukan, Bea Cukai telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan, menyusun Laporan Pelanggaran (LP) dan menyerahkan kasus ini ke Seksi Penyidikan KPU BC Tipe B Batam untuk proses hukum lebih lanjut. Rokok ilegal tersebut diduga melanggar: UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. (Tim)

Lebih baru Lebih lama