Aktivitas Pematangan Lahan di Teluk Mata Ikan Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Tetapi Belum Ada Tindakan dari Penegak Hukum


Aktivitas Pematangan Lahan di Teluk Mata Ikan Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Tetapi Belum Ada Tindakan dari Penegak Hukum


GOLDENKEPRI.COM | Batam - Aktivitas pematangan lahan serta cut and fill di kawasan Teluk Mata Ikan, Nongsa terus berlangsung, meski diduga kuat belum mengantongi izin resmi. Warga mempertanyakan mengapa hingga kini belum terlihat adanya tindakan dari BP Batam maupun aparat terkait, padahal pekerjaan tersebut telah berlangsung secara terbuka selama ini.

Pantauan di lapangan menunjukkan alat berat masih beroperasi meratakan bukit dan memindahkan material tanah. Namun, di sekitar area proyek tidak ditemukan papan informasi kegiatan berisi nomor izin, nama perusahaan, atau dokumen lingkungan sebagaimana diwajibkan dalam aturan pematangan lahan.

Beberapa warga mengaku heran dengan tidak adanya langkah penertiban. "Sudah jelas ini tidak ada papan izinnya. Tapi pekerjaan jalan terus. Kami tidak melihat BP ataupun aparat datang menegur," ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sumber internal yang memahami proses perizinan lahan menyebutkan bahwa area tersebut belum tercatat memiliki izin pematangan lahan, izin cut and fill, atau dokumen lingkungan (UKL-UPL/AMDAL). "Secara aturan, ketika izin belum lengkap, BP bisa langsung menghentikan aktivitas di lapangan," ungkapnya. 

Selain itu, aktivitas cut and fill dan pematangan lahan tanpa izin memiliki potensi melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana 1-3 tahun dan denda hingga Rp3 Miliar. 

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan pengamanan, penghentian, maupun klarifikasi resmi dari BP Batam atau aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran tersebut.

(Tim)

Lebih baru Lebih lama