Pengurusan Izin PBG di Dinas CKTR Kota Batam Sangat Cepat dan Tidak Dipersulit


Pengurusan Izin PBG di Dinas CKTR Kota Batam Sangat Cepat dan Tidak Dipersulit


GOLDENKEPRI.COM | Batam - Pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan dan Gedung) di Dinas CKTR Batam tidak dipersulit asalkan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan pemerintah. Kalau persyaratannya sudah lengkap, maka izin PBG bakal cepat keluar sesuai SOP (Standar Operasi Pelayanan). Untuk mengajukan permohonan harus melalui online karena sudah dari ketentuan pusat. Jika kurang memahami,  boleh berkonsultasi ke kantor Dinas CKTR supaya dijelaskan lebih detail. Pada tahun 2024, jumlah pemohon PBG hampir mencapai 700 lebih yang sudah keluar izin PBGnya. Target yang ditentukan retribusi PBG tahun 2024 kurang lebih mencapai Rp 53 miliar, tetapi target yang ditentukan sudah mencapai sekitar Rp 43 miliar lebih. "Hal itu sudah termasuk hasil yang maksimum," ujar salah seorang konsultan yang tidak mau disebut namanya.


Salah seorang pengusaha bernama Abun (Sabtu 7/6) mengatakan selama dianya mengurus izin PBG seperti hotel maupun ruko tidak pernah dipersulit oleh Dinas CKTR Batam. "Malah mereka membantu  mempermudah pengurusannya asal sesuai persyaratannya. Untuk mengajukan permohonan izin PBG juga harus melalui website secara online dan tidak ada dipungut biaya. Kalaupun kena biaya, itu merupakan retribusi PBG sesuai luas peruntukan yang diajukan  dan pembayarannya melalui bank. Kalau kita mengurus lewat konsultan harus dibayar jasa konsultannya. Kalau ngurus sendiri lebih baik karena tidak mengeluarkan biaya jasa lagi dan hanya mengeluarkan biaya retribusi saja," katanya.


Menurut aktivis bernama Roy kepada Golden Kepri baru-baru ini menjelaskan,"Pelayanan izin PBG di Dinas CKTR cukup baik dan tidak ada dipersulit. Buktinya pengusaha tidak pernah mengeluh ketika mengurus izin PBG. Tetapi kalau mengurus izin KKPR selalu dipersulit oleh oknum pejabat bidang tata ruang. Target retribusi PBG tahun 2024 yang diketuk palu DPRD Kota Batam mencapai Rp 53 miliar, dan hasil target tersebut sudah memuaskan Rp 43 miliar sudah tercapai per Oktober 2024 dan patut isapan jempol untuk pejabat Dinas CKTR Batam karena sudah bekerja keras bersosialisasi kepada masyarakat soal pentingnya izin PBG," ungkapnya. 


Ketika dikonfirmasikan Anggota Komisi II DPRD Batam Setia Putra Tarigan membenarkan. "Target retribusi tahun 2024 menembus angka Rp 43 miliar lebih per bulan Oktober dan yang ditargetkan Rp 53 miliar. Hasilnya mencapai 80%. Dari hasil laporan mereka sisa beberapa bulan terakhir, telah menembus hasil yang memuaskan. Jadi untuk tahun 2025 target retribusi mencapai Rp 73 miliar dan itu sudah disahkan," ungkapnya. (Tim)

Lebih baru Lebih lama