GOLDENKEPRI.COM | Batam - Praktik perjudian berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) kembali marak di wilayah Batam Kota. Berlokasi di pusat perbelanjaan baru di jantung kota Batam, One Batam Mall, yang diduga menjadi sarang judi melalui sebuah tempat bernama Buck Jump Games City. Lokasi ini sangat disayangkan karena dekat dari Masjid Raya Batam dan seperti ada pembiaran; tetap beroperasi bebas hingga larut malam.
"Permainan hiburan" Buck Jump Games City menawarkan berbagai mesin judi seperti tembak ikan, tebak angka, dan game berhadiah, layaknya praktik perjudian. Modusnya terbilang klasik tapi efektif: pemain membeli koin, memasukkannya ke mesin. Jika menang, koin tersebut bisa ditukar dengan voucher. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa voucher ini dapat diuangkan secara terselubung dalam bentuk barang berharga seperti rokok sampoerna satu slop. Transaksi ini berlangsung tanpa kendala di dalam pusat perbelanjaan yang seharusnya jauh dari praktik perjudian karena banyak pengunjung mall ini yang tidak merima kondisi ini.
“Ini jelas-jelas judi. Lokasinya pun dekat Masjid Agung. Kalau tak ada bekingan, tak mungkin bisa bebas beroperasi seperti ini," ujar Mawar, salah seorang pengunjung yang geram dengan situasi tersebut, meminta pihak aparat menindak dengan tegas pihak pengelola atau oknum yang diduga memberikan perlindungan terhadap operasional tempat tersebut. "Karena pengunjung bukan hanya orang dewasa, ada juga remaja dan anak anak. Takutnya bisa terpengaruh dengan hal seperti ini. Kita sudah resah, tapi tidak ada tindakan. Bukan sekadar permainan biasa, ini praktik perjudian terang-terangan di pusat perbelanjaan," ucapnya.
Mengutip dari Kapolri tentang perjudian bahwa aktivitas judi dilarang di Indonesia, terutama bidang usaha yang memfasilitasinya dengan sengaja. Aktivitas judi melanggar UU KUHP pasal 303 ayat (1) KUHP yang berbunyi:
"Orang yang tidak berhak menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan main judi atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi hukuman dalam Pasal 303 Ayat (1) angka (1) KUHP adalah diancam dengan pidana penjara paling lama (10) tahun kurungan."
(Tim)