GOLDENKEPRI.COM | Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam diminta selidiki biaya operasional penertiban aktivitas tambang pasir liar di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandar Udara Hang Nadim Batam pada hari Selasa (4/2/2025) lalu.
Pasalnya, usai dilakukan penertiban aktivitas tambang pasir liar di Kawasan KKOP tersebut sekitar kurang lebih satu bulan para penambang pasir kembali beroperasi melakukan Pengerusakan kawasan KKOP tersebut.
Tidak hanya penertiban tambang pasir di kawasan KKOP melainkan diwilayah Bida Asri 3 kelurahan Sambau. Oprasi penertiban tambang pasir tesebut dipimpin oleh Kasi Patroli dan Pengamanan Hutan Ditpam BP Batam, Wiliem Sumantio.
Diduga oprasi penertiban tambang pasir yang dilakukan oleh tim terpadu, jajaran Ditpam BP Batam tersebut diduga hanya rekayasa, dan terkesan pura-pura menakut-nakuti para penambang pasir liar tersebut.
Bahkan banyak masyarakat mengatakan usai penertiban tambang pasir liar di Kawasan KKOP tersebut kembali aktif beroperasi.
“Diduga oprasi penertiban tambang pasir liar di Kawasan KKOP itu diduga pura-pura menakut-nakuti, hanya saja diduga menghambur-hamburkan uang negara. masa baru satu Minggu ditertibkan mereka main lagi. kalau begitu buat apa ditertibkan sama saja bohong,” katanya.
Menurut informasi yang dihimpun media ini bahwa diduga biaya oprasional penertiban aktivitas tambang pasir liar di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) menelan uang negara sebesar Rp50.000.000 (Lima puluh Juta rupiah).
Untuk itu, Kelompok Diskusi Anti 86 Cak Ta’in Komari meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam untuk segera mengusut tuntas dugaan biaya oprasional penertiban aktivitas tambang pasir liar di Kawasan Keselamatan Oprasi Penerbangan (KKOP) tersebut.
“Kita meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam untuk segera mengusut tuntas biaya oprasional penertiban tambang pasir liar di Kawasan KKOP yang diduga menelan dana sebesar Rp50.000.000 (Lima puluh Juta) tersebut,” ucapnya kepada media ini, selasa (3/5/2025).
Menurut Direktur Pengamanan Aset (Dirpam) BP Batam Brigjen Pol Teguh Yuswardhie mengenai aktivitas tambang pasir liar yang kembali merusak Kawasan KKOP tersebut pihaknya sudah membuat laporan kepada aparat penegak hukum.
“Kami sudah beberapakali melakukan penertiban aktivitas tambang pasir itu, namun mereka tetap melakukan aktivitasnya kembali dan kami sudah melakukan koordinasi dan melaporkan ke aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan hukum,” ucap Direktur Pengamanan Aset (Dirpam BP Batam) Brigjen Pol Teguh Yuswardhie saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya, Selasa (3/6/2025).
Teguh mengatakan terkait aktivitas tambang pasir liar yang kembali merusak Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) tersebut bahwa Ditpam BP Batam tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan.
“Ditpam tidak memiliki kewenangan untuk melakukan Penyidikan, karena bukan penyidik dan tidak memiliki PPNS Penyidik,” katanya.
Terpisah, Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvestor Mangobo Marusaha Simamora mengatakan terkait aktivitas tambang pasir liar di Kawasan KKOP tersebut bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan.
Sebelum direspon, terlebih dahulu reporter media ini melakukan konfirmasi kepada Dir Krimsus Polda Kepri terkait aktivitas tambang pasir liar di Kawasan KKOP tersebut, Rabu (4/6/2025).
“Selamat siang komandan apa kabar semoga tetap lancar aktivitas nya. ijin komandan konfirmasi terkait aktivitas tambang pasir di Kawasan Keselamatan Operasional (KKOP) Bandar Udara Hang Nadim itu. Apa kira-kira tindakan dari komandan terkait pelaku Pengerusakan lingkungan di kawasan KKOP itu,” bunyi alinea chat konfirmasi kepada Ditreskrimsus Polda Kepri sehingga Ditreskrimsus Polda Kepri merespon chat konfirmasi reporter media ini.
“Mohon waktunya kita cek dulu ya,” ucap singkat melalui pesan WhatsAppnya.
(Tim)
Sumber dari: informasijurnalis.com