GOLDENKEPRI.COM | Batam - Pengurusan KKPR di Dinas CKTR Batam masih dipersulit dan bahkan dugaan pungli masih berjalan mulus. Masyarakat dan Pengusaha bakal menjumpai Wakil walikota terkait ulah oknum pejabat Dinas CKTR yang sering memperhambat pengurusan KKPR dengan Dalil tidak jelas alasan mereka .Dan nasyarakat minta Wakil walikota supaya mengganti Kabid Tata ruang inisial ' EY' , ujar acuan
Menurut acuan, sangat heran bila mengurus KKPR lewat sendiri tidak pernah mulus urusannya tetapi kalau diurus melalui Kabid Tata ruang atau Stafnya makanya urusannya cepat selesai asal bisa mengeluarkan uang dari kocek . Untuk mencapai retribusi PBG seharusnya pengurusan KKPR jangan dipersulit dan itu kuncinya supaya retribusi PBG tercapai sesuai target yang dicapai tahu ini mencapai Rp 70 miliar rupiah . Jadi banyak pengusaha menjerit karena adanya dugaan pungli dalam pengurusan KKPR diDinas CKTR, ungkapnya.
Menurut Wakil Walikota Li Claudia Chandra lewat telepon seluler mengatakan , kalau ada memang keluhan masyarakat dalam pengurusan KKPR yang masih dipersulit oleh oknum pejabat Dinas CKTR maka akan kami tindak tegas oknum tersebut apalagi diduga sudah melakukan pungli . Diminta supaya masyarakat maupun pengusaha supaya membuat surat aduan secara tertulis kepada kami supaya dipanggil oknum pejabat Dinas CKTR yang berani bermain Nakal , katanya.
Siapapun pejabat pemko yang bermain korupsi maka akan ditindak tegas dan dicopot dari jabatannya. " Jangan coba- coba pejabat pemko bermain " bakal kami tindak tegas termasuk oknum pejabat Dinas CKTR yang baru saja mendapat laporan masyarakat bahwa ada dipersulit dan adanya dugaan pungli , tegasnya.
Sejumlah LSM mendukung langkah Wakil walikota untuk menindak tegas oknum pejabat Dinas CKTR bidang tata ruang . Selama EY menjabat Kabid tata ruang , banyak pengusaha mengeluh karena sering dipersulit kalau mengurus KKPR lewat sendiri . Tapi Kalau mengurus KKPR lewat oknum pejabatnya maka urusan cepat selesai asal ada uang pelicin. Dan jangan diharap cepat selesai kalau lewat sendiri bakal dipersulit mereka dengan alasan tidak jelas mereka sampaikan. Bagaimana mencapai target retribusi PBG kalau urusan KKPR dipersulit sementara waktu 4 bulan harus terkejar target retribusi yang sudah ditetapkan DPRD sebesar Rp 70 miliar rupiah, papar Dirza.
Sekjen Alarm Indonesia Ucok menjelaskan , jika begitu sistem yang dilakukan oknum Kabid tata ruang dan kroninya dalam mempersulit mengurus izin KKPR Maka Retribusi PBG bakal tidak tercapai. Makanya minta Wakil walikota supaya secepatnya mengganti Kabid tata ruang Dinas CKTR kalau tidak diganti maka retribusi PBG terhambat. Sudah sering disorot media atau masyarakat terkait pengurusan KKPR yang masih dipersulit dan masih ada dugaan pungli , tegasnya. (Ril)