Ka UPT Pengawasan Bangunan Dinas CKTR Batam Disorot, Diduga Lemah dalam Penindakan


Ka UPT Pengawasan Bangunan Dinas CKTR Batam Disorot, Diduga Lemah dalam Penindakan




GOLDENKEPRI.COM | Batam - Kinerja pengawasan bangunan pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam kembali menjadi sorotan. Sejumlah bangunan yang diduga tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) disebut-sebut belum mendapat penindakan tegas sebagaimana diatur dalam peraturan daerah yang berlaku.

Menurut keterangan sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, dalam beberapa temuan di lapangan justru muncul dugaan adanya praktik negosiasi antara oknum petugas pengawasan dengan pemilik bangunan. Dugaan tersebut terjadi pada berbagai jenis bangunan, mulai dari ruko, hunian, hotel hingga bangunan komersial lainnya.

Sumber tersebut juga menyebutkan adanya informasi bahwa oknum pejabat pengawasan bangunan diduga turut membantu proses pengurusan perizinan KKPR dan PBG terhadap bangunan yang sebelumnya belum berizin. Informasi ini, kata sumber, saat ini mulai ramai dibicarakan di kalangan masyarakat, aktivis LSM, hingga jurnalis.

Sejumlah LSM mengaku telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan tersebut. Ketua LSM Alarm Indonesia, Ucok, menyatakan pihaknya telah melayangkan surat pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Wali Kota Batam, serta Kejaksaan Negeri Batam agar dilakukan penelusuran lebih lanjut.

“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat. Karena itu kami mendorong aparat berwenang untuk melakukan pemeriksaan secara objektif,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Wali Kota Batam Amsakar Achmad saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan akan mencari kebenaran informasi tersebut dari berbagai sumber dan menegaskan tidak akan mentolerir jika ada pejabat Pemko Batam yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Jika terbukti, tentu akan ditindak sesuai aturan,” singkatnya.

Sementara itu, Kepala UPT Pengawasan Bangunan Dinas CKTR berinisial D saat dimintai konfirmasi enggan memberikan keterangan lebih lanjut dan meninggalkan lokasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum. Semua pihak diharapkan menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian sepenuhnya kepada lembaga berwenang.


(OS) 
Lebih baru Lebih lama