GOLDENKEPRI.COM | Batam - Keberadaan gelanggang permainan (gelper) yang diduga bermuatan praktik perjudian di wilayah Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kini semakin meresahkan masyarakat.
Sejumlah titik lokasi gelper dilaporkan berdiri bebas tanpa mempertimbangkan dampak sosial. Ironisnya, lokasi tersebut berada di kawasan sensitif yang berdekatan dengan rumah ibadah, lingkungan pendidikan, bahkan tidak jauh dari kantor Polsek Nongsa.
Yang paling menjadi sorotan, keberadaan gelper berada di sekitar SMP Negeri 63 Batam. Lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan karakter generasi muda, justru dihadapkan pada potensi pengaruh negatif dari aktivitas yang diduga mengandung unsur perjudian.
Tokoh masyarakat menilai kondisi ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan sudah menyentuh aspek moral dan masa depan generasi muda.
“Kalau ini terus dibiarkan, kita sedang mempertaruhkan masa depan anak-anak kita,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat pun mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum dalam menyikapi persoalan ini. Hingga saat ini, belum terlihat langkah konkret di lapangan untuk menertibkan lokasi-lokasi tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudi, menegaskan bahwa jika lokasi gelper tersebut tidak memiliki izin resmi, maka harus segera ditindak.
“Dinas terkait harus turun langsung melakukan pengecekan. Jika tidak memiliki izin, maka penegak hukum wajib menindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Nongsa, Eriman, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan keterangan substantif, dan hanya merespons singkat dengan ucapan terima kasih atas informasi yang disampaikan.
Kondisi ini semakin memperkuat persepsi publik bahwa penanganan terhadap dugaan praktik gelper bermuatan judi di wilayah Kabil belum menunjukkan keseriusan yang diharapkan masyarakat.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak sekadar menerima laporan, tetapi segera turun tangan melakukan penertiban. Jika tidak, kekhawatiran akan rusaknya lingkungan sosial dan masa depan generasi muda bukan lagi sekadar wacana, melainkan ancaman nyata.
(Tim)
