Praktik yang dimaksud berkaitan dengan pengurusan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta rekomendasi bangunan tower. Sumber menyebutkan bahwa pengurusan izin melalui pihak tertentu atau “orang dalam” dinilai lebih cepat dibandingkan pengurusan secara mandiri.
“Kalau lewat orang dalam biasanya lebih mudah. Kalau urus sendiri, sering kali dipersulit,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Menurut keterangan tersebut, biaya yang dikeluarkan dalam pengurusan melalui jalur tidak resmi diduga mencapai puluhan juta rupiah, tergantung jenis dan skala bangunan seperti ruko, apartemen, hotel, dan lainnya.
Sementara itu, perwakilan LSM Perintis Dirza menyatakan bahwa dugaan praktik percaloan ini telah berlangsung cukup lama dan belum tersentuh penindakan hukum secara serius.
Ia juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat di lingkungan CKTR, termasuk seorang pejabat berinisial D yang disebut pernah dikaitkan dengan pengurusan izin KKPR proyek yang kala itu mangkrak.
“Kami meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik ini,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua LSM Aliansi Pemerhati Pemerintah, Ismail. Ia menyoroti maraknya dugaan pungutan liar (pungli) dan percaloan dalam pengurusan izin KKPR.
“Ini sudah menjadi rahasia umum. Kami mendesak agar aparat penegak hukum segera memeriksa pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Di sisi lain, Wali Kota Batam, Amsakar Ahmad, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi praktik percaloan maupun pungli di lingkungan pemerintahan.
“Jika terbukti ada keterlibatan oknum pejabat atau staf, tentu akan kami tindak tegas. Kami sudah menerima sejumlah laporan dari masyarakat dan LSM, dan ini akan segera ditindaklanjuti,” ujarnya saat ditemui dalam sebuah acara di Batam.
Upaya konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Batam masih belum berhasil dilakukan. Berdasarkan keterangan staf, Kepala Kejaksaan Negeri Batam sedang tidak berada di tempat saat hendak ditemui.
(Tim)
